nusakini.comSalah satu poin penyederhanaan dalam kemudahan usaha dalam Paket kebijakan ekonomi jilid XII yang telah diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/4/2016) di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengenai proses dan biaya untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. 

Presiden Jokowi menjelaskan biaya untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan ini‎ lebih murah Rp 16 juta dengan adanya paket kebijakan ekonomi jilid XII. 

Sedangkan soal lamanya waktu perizinan, Presiden Jokowi juga memangkas menjadi 52 hari dari sebelumnya 210 hari.(if/mk)